Hukum Menyalin Program, Software, Buku-Buku (Ebook) Dan Duduk Perkara Copyright

 Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Fadlilatusy Hukum Menyalin Program, Software, Buku-Buku (Ebook) Dan Masalah Copyright

Hukum Mengcopy Program, Software, Buku-Buku (Ebook) Dan Masalah Copyright

Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Fadlilatusy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin rahimahullah:

Tanya: Apakah diperbolehkan mengkopi aktivitas komputer yang bersamaan dengan itu, perusahaan dan sistem/ peraturan tidak memperbolehkannya? Apakah hal itu dapat diperhitungkan sebagai satu bentuk monopoli? Mereka menjualnya dengan harga yang mahal, namun jikalau mereka menjual dalam bentuk kopian, maka mereka dapat menjualnya dengan harga yang lebih murah?

Jawab: Apakah aktivitas itu ialah aktivitas Al-Qur’an?

Tanya: Program komputer secara umum.

Jawab: Apakah aktivitas itu ialah aktivitas Al-Qur’an?

Tanya: Program Al-Qur’an, hadits, dan banyak aktivitas lainnya.

Jawab: Apakah yang engkau maksud ialah isi dari aktivitas tersebut ?

Tanya: Ya, apa-apa yang termuat dalam CD-nya.

Jawab: Apabila negara melarangnya, maka tidak diperbolehkan mengkopinya, alasannya Allah telah memerintahkan kita untuk mentaati waliyyul-amri, kecuali dalam hal kemaksiatan kepada Allah. Dan pelarangan pengkopian bukan termasuk perbuatan maksiat kepada Allah.

Adapun dari sisi perusahaan, maka saya beropini bahwa jikalau seseorang mengkopi hanya untuk dirinya sendiri, maka tidak mengapa. Namun jikalau ia mengkopinya untuk diperdagangkan, maka tidak boleh, alasannya itu akan merugikan bagi yang lain. Perbuatan itu mirip penjualan terhadap penjualan seorang muslim. Karena jikalau mereka menjualnya dengan harga seratus, kemudian engkau mengkopinya dan menjualnya dengan harga lima puluh, maka ini namanya penjualan terhadap penjualan saudaramu.

Tanya: Dan apakah diperbolehkan saya membelinya kopian dengan harga lima puluh dari pemilik toko?

Jawab: Tidak diperbolehkan, kecuali jikalau engkau ketahui bahwa si penjual telah memperoleh idzin. Namun jikalau ia tidak punya bukti (bahwa ia telah diijinkan), maka ini termasuk proposal untuk berbuat dosa dan permusuhan.

Tanya: Apabila ia tidak memiliki ijin – jazaakallaahu khairan?

Jawab: Seandainya engkau tidak mengetahuinya, adakala seseorang memang tidak mengetahuinya, dan ia melewati sebuah toko, kemudian ia membeli sedangkan ia tidak tahu; maka tidak mengapa dengannya. Orang yang tidak tahu, maka tidak ada dosa baginya.”

[Silsilah Liqaa’ Al-Baab Al-Maftuuh, juz 178 (http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=348387)]

***

Di lain kesempatan dia juga berkata:

.......يبقى عندي إشكال فيما إذا أراد الإنسان أن ينسخ لنفسه فقط دون أن يصيب هذه الشركة بأذى ، فهل يجوز أو لا يجوز ؟ الظاهر لي إن شاء الله أن هذا لا بأس به ما دُمت لا تريد بذلك الريع و إنما تريد أن تنتفع أنت وحدك فقط فأرجو أن لا يكون في هذا بأس على أن هذا ثقيلة علي ، لكن أرجو أن لا يكون فيها بأس إن شاء الله ......

“….. Tinggallah satu permasalahan bagiku atas orang yang ingin mengkopinya bagi dirinya sendiri saja tanpa menjadikan kerugian bagi perusahaan yang bersangkutan. Apakah diperbolehkan atau tidak (jika ia mengkopinya tanpa ijin darinya)? Yang nampak bagiku, insya Allah, bahwa hal ini tidaklah mengapa selama tidak ditujukan mengambil keuntungan. Engkau hanya ingin mengambil manfaat bagi dirimu saja, maka saya berharap hal itu tidak mengapa, walaupun itu berat bagiku. Akan tetapi, saya berharap bahwa hal itu tidak mengapa, insya Allahu ta’ala….. “ [lihat: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=13646]

***

Ada aliran lain semisal dari Asy-Syaikh Dr. Sa’d bin ‘Abdillah Al-Humaid hafidhahullah.

Tanya: Apabila seseorang mengkopi kitab atau aktivitas dalam bentuk CD tanpa ada ijin dari si Penulis atau perusahaan/ penerbit, bahkan jikalau si Penulis atau perusahaan/ penerbit itu bukan dari kalangan muslim. Apakah hal itu diperbolehkan atau tidak?

Jawab: Mengkopi kitab atau CD dengan tujuan untuk diperdagangkan atau merugikan si Penulis asli, maka tidak diperbolehkan. Adapun jikalau seseorang menciptakan satu kopian bagi dirinya sendiri, maka kami berharap hal itu tidak apa-apa. Namun meninggalkan perbuatan tersebut lebih utama dan lebih baik.

[Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/21927]

***

Asy-Syaikh Dr. ‘Abdullah Al-Faqiih hafidhahullah menjelaskan bahwa sebagian ulama membolehkan untuk mengkopi untuk dirinya sendiri saja, khususnya bagi para penuntut ilmu yang terhalang untuk mendapat barang yang orisinal alasannya ketiadaan wujud barangnya (yang asli) di negerinya, atau alasannya harganya yang mahal.

*Lihat: http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=13169&Option=FatwaId dan http://www.islamweb.net/ver2/Fatwa/ShowFatwa.php?lang=A&Id=3932&Option=FatwaId
*Lihat pula aliran Asy-Syaikh Firkuuz hafidhahullahu ta’ala yang ternukil dalam diskusi http://www.sahab.net/forums/showthread.php?t=349221 (komentar no. 26).

Baca Juga: Jadi PNS Hasil Nyogok, Benarkah Gajinya Haram Seumur Hidup?

***

Penulis: Ustadz Abul Jauzaa'
Judul Asli: Hukum Mengkopi Program Atau Buku

——○●※●○——

Esha Ardhie
Kamis, 29 November 2018

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hukum Menyalin Program, Software, Buku-Buku (Ebook) Dan Duduk Perkara Copyright"

Posting Komentar